Dasar Hukum Perlindungan Terhadap Suatu Merek Dan Sejarahnya Secara Singkat

Dasar Hukum Perlindungan Terhadap Suatu Merek Dan Sejarahnya Secara Singkat

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perlindungan merek di Indonesia semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, kemudian diperbarui dan diganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (Undang-Undang Merek 1961 juga).

Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selai itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia. 

Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbarui dan diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-Undang Merek 1992, Undang-Undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pada prinsipnya, Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris Convention. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997.Penyempurnaan Undang-Undang terus dilakukan hingga sekarang diberlakukan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *