IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah) Part 2 | Organisasi Otonom Muhammadiyah
Perubahan ke IRM
Perkembangan IPM akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa menjangkau seluruh sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya Pimpinan IPM di sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan pemerintah orde baru pada saat itu. Dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga terdapat organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah.
Bahkan pada Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga saat ini (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penyesuaiandengan kebijakan pemerintah. Dalam situasi kontradiktif tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team eksistensi yang bertugas secara khusus menyelesaikan permasalahan ini. Setelah dilakukan pengkajian yang intensif, team eskistensi ini merekomendasikan perubahan nama dari Ikatan Pemuda Muhammadiyah. Perubahan nama dari Ikata Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muhammadiyah. Perubahan ini bisa jadi merupakan sebuah peristiwa yang tragis dalam sejarah organisasi, karena perubahannya mengandung unsur-unsur kooptasi dari pemerintah. Bahkan ada yang menggap bahwa IPM tidak memilki jiwa heroisme sebagaimana yang dimiliki oleh PII yang tetap tidak mau mengakui Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasinya.
Bangkitnya IPM
Pasca runtuhnya Orde Baru tahun 1998 yang ditandai dengan masa Reformasi yang dicetuskan oleh Prof. Dr. H. M. Amien Rais, membawa angin segar kepada kita di seluruh Indonesia. Para aktivis Persyarikatan mulai mengaktifkan kembali gerakan yang telah di vakum di masa Orde Baru, seperti halnya kepanduan. Di Ikatan Remaja Muhammadiyah saat itu, mulai adanya pergerakan-pergerakan untuk kembali ke IPM.
Pada tahun 2004, di Muktamar ke XIV di Lampung mulai berkembangnya issu untuk kembali lagi ke IPM. Namun, hal ini belum berjalan. Dan di Tahun 2006 melalui Muktamar IRM ke XV di Medan, gerakan kembali ke IPM semakin gencar didengungkan. Pada Muktamar tersebut telah mengamanahkan kepada Team Eksistensi untuk mengkaji perubahan nama tersebut.
Pada tahun 2007, melalui Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta pada tanggal 26-29 April 2007 telah mengamanahkan untuk perubahan Nomenklatur Ikatan Remaja Muhammadiyah menjadi Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang disahkan dengan SK PP Muhammadiyah Nomor: 60/KEP/I.0/B/2007 tanggal 07 Jumadil Awwal 1428H/24 Mei 2007 M dan melalui Surat Edaran Muhammadiyah Nomor: 07/EDR/I.0/B/2007 tentang Perubahan IRM ke IPM menjelaskan bahwa pelaksanaan dan pemberlakuan Surat Keputusan tersebut secara nasional akan diputuskan dalam/melalui Muktamar IRM ke-16 tahun 2008.
Pada Muktamar IRM ke XVI di Solo tanggal 23-28 Oktober 2008 yang lalu, telah resmi penggunaan nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang diawali dengna deklarasi kembalinya IPM dengan pembacaan Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor: 60/KEP/I.0/B/2007.
Maksud dan Tujuan IPM
- Nilai Keislaman, IPM merupakan organisasi yang berasaskan Islam.
- Nilai Keilmuan, IPM memandang bahwa keilmuan merupakan aspek penting dalam proses karakter.
- Nilai Kekaderan, IPM adalah perpanjangan tangan dan ortom dari Muhammadiyah.
- Nilai Kemandirian, membentuk jiwa mandiri di kalangan pelajar
- Nilai Kemasyarakatan, merealisasikan nilai-nilai di atas dalam kehidupan bermasyarakat